Minggu, 09 Desember 2012

Asbab Al-Nuzul Dalam Al-Qur'an



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Makna Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul secara bahasa berarti sebab turunnya al-qur’an.Namun, makna dari nuzul itu sendiri mempunyai beberapa arti.Para ulama berbeda pendapat mengenai arti kata nuzul, diantaranya:
·         Imam Ar- Raghib Al-Asfihani dalam kitabnya Al-mufradaat, kata nuzul itu mempunyai arti ‘Uluwwin ila safalin (meluncur dari atas ke bawah, atau berarti turun). Contohnya dalam firman Allah SWT:
ماء السماء من انزل و

Artinya:
“Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit.” (Q.S Al- Baqarah:22)
·         Imam Al-Fairuz Zabadi dalam kamusnya Al-Muhith Al- Hulul Fil Makan, kata nuzul mempunyai arti: bertempat disuatu tempat. Contohnya dalam firman Allah SWT:
المنزلين خير انت و مباركا منزلا انزلني رب قل و
Artinya:
“dan berdo’alah: Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkahi dan Engkau adalah sebaik-baik yang memberi tempat.” (Q.S Al-Mu’minun: 29)
·         Imam Az-Zamakhsyari dalam tafsirnya Al-Kasysyaf, kata nuzul itu berarti Al-ijtima’ (kumpul).
Contohnya seperti dalam ungkapan:
المكان في الرجل نزل
(orang-orang telah berkumpul di tempat itu)
·         Sebagian para ulama mengatakan, kata nuzul itu berarti turun secara berangsur-angsur sedikit demi sedikit. Contohnya, seperti dalam ayat al-qur’an:
متشابهاتاخر و الكتابامهن محكمات ايت منه الكتاب عليك انزل الذي هو
Artinya:
“Dialah yang menurunkan al-qur’an kepada kamu, diantara isinya ada ayat-ayat yang muhkamat. Itulah pokok-pokok isi al-qur’an dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat.” (Q.S Ali Imran: 7)
Perbedaan antara kata nuzul dan tanzil
Isitilah “penurunan ayat-ayat Alquran” lazimnya dikenal dengan istilah nuzul al-qur’an atau tanzil al-qur’an.Hal yang tidak lazim untuk mengungkapkan maksud tersebut adalah inzal al-Qur’an.
Baik kata nuzul, tanzil dan inzal pada dasarnya berasal dari kata nazal-yanzilu yang berarti turun.Kata tersebut merupakan kata kerja intransitif.Kata tanzil merupakan bentuk mashdar dari nazzala yang merupakan bentuk pen-transitifan untuk kata nazala yang kemudian berarti menurunkan. Secara sekilas, arti yang sama terdapat pada kata inzal yang berasal dari kata anzala yang juga bentuk pentransitifan untuk kata nazala.
Dalam bahasa Indonesia, kata nuzul dapat diartikan sebagai “turun (kata benda)”, tanzil berarti penurunan begitu juga dengan inzal yang berarti penurunan. Dengan demikian, jika dilihat dari arti secara tersirat dalam  bahasa Indonesianya, kata nuzul yang berarti turun, seolah-olah tanpa adanya unsur kesengajaan dalam menurunkan. Sedangkan pada kata inzal atau tanzil yang berarti penurunan, terdapat unsur kesengajaan dalam menurunkan.
Analisa yang lebih mendalam akan mendapatkan bahwa terdapat perbedaan arti ketiga kata tersebut. Antara kata nuzul dengan tanzil perbedaannya memang tidak terlalu samar, namun antara kata inzal dengan tanzil, sekilas terlihat artinya sama.

Bila dibandingkan, dari beberapa ayat yang terdapat alqur’an maka akan didapatkan hasil berikut:
  1. Bahwa kata nazzala lebih sering berobjek Alquran al-Karim.
  2. Pada sedikit ayat nazzal dipakai berobjek air.
  3. Satu ayat berisi nazzala berobjek kepada “sultan” yang diartikan sebagai alasan.
  4. Kata anzala sering dipakai baik untuk Alquran al-Karim atau air.
Dengan demikian, kata nazzala lebih khusus daripada anzala.Kekhususan tersebut terlihat pada bahwa kata nazzala lebih sering berobjek hal-hal abstrak seperti wahyu dan sebagainya.Sementara kata anzala sangat umum baik untuk hal yang abstrak maupun konkrit seperti Alquran al-Karim, air, logam dan sebagainya.
Selain itu, kata nazzala juga berarti menurunkan secara bertahap, tidak menurunkan objek sekaligus langsung.Sementara kata anzala lebih umum pada pengertian menurunkan objek sekaligus.
Jenis-Jenis Asbab Al-Nuzul
Asbab Al-Nuzul merupakan sebab yang menjadi latar belakang diturunkannya ayat-ayat Alqur’an. Namun terdapat perbedaan mengenai jenis-jenis sebab, diantaranya sebab-sebab nuzul adakalanya berbetuk peristiwa dan adakalanya berbentuk pertayaan. Suatu ayat atau beberapa ayat dinuzulkan untuk menerangkan hal yang berhubungan dengan peristiwa tertentu atau memberi jawaban terhadap pertayaan tertentu. Atau memberi jawaban terhadap pertayaan tertentu.
Contoh-contoh
  1. Asbab nujul ayat dalam bentuk peristiwa ada tiga macam.
Pertama; contoh Peristiwa berupa pertengkaran yang berkecamuk antara dua federasi, seperti; Aus dan Khazraj. Perselisan ini timbul dari intrik-intrik yang ditiupkan oleh orang-orang Yahudi sehingga mereka berteriak senjata. Peristiwa tersebut menyebabkan dinuzulkannya surat al-imran ayat 100 sampai beberapa ayat sesudahnya.
يا يها الذ ين امنواان تطيعوا فريقا من الذ ين او تواالكتب يردو كم بعد ايما نكم كا فرين
‘hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang  yang diberi al-kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir  sesudah kamu beriman.
Kedua, contoh Peristiwa sebuah kesalahan serius, seperti seorang yang mengimami salat dalam sedang dalam keadaan mabuk sehingga salah dalam membaca surat al-kafirun.
Peristiwa ini menyebabkan diturunkannya surat al–Nisa ayat 43
يا يها الذ ين امنوا لا تقربو االصلوة وانتم سكرى حتى تغلموا ما تقولون….
artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati sholat dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapakan…..”           
Ketiga,contoh berupa cita-cita dan keinginan, seperti relevansi ‘Umar bin al-khatahab dengan ketentuan ayat-ayat al-qur’an. Dalam sejarah, ada beberapa harapan ‘Umar yang dikemukakannya kepada Nabi saw. Kemudian nuzul ayat yang kandungannya sesuai dengan harapan-harapan ‘Umar tersebut .Misalnya, al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Annas bahwa ‘Umar berkata: “Aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga hal. Aku katakan kepada Rasul bagaimana sekiranya kita jadikan makam ibrahim sebagai tempat shalat.”maka diturunkan surat al-baqarah ayat 125; (‘…jadikanlah sebaagian dari makam ibrahim tempat shalat…..”); dan aku katakan kepada Rasul, sesungguhnya istri-istrimu masuk kepada mereka itu orang yang baik-baik dan orang yang jahat, maka sekiranya engkau perintahkan mereka agar segera bertabir, maka nuzullah surat al-Ahzab ayat 53″واذا سا لتمو هن متا عا ا فا سئلو هن من وراء حجب  (“…..jika kamu meminta keperluan kepada mereka  (istri-istri nabi), maka mintalah dari balik tabir….”); dan istri-istri Nabi mengeremuninya pada kecemburuan. Aku katakan kepada mereka: عسى ربه ان طقنكن ان يبد له ازواجا خيرا منكن  ( keadanya dengan istri-itri yang lebih baik dari kamu ), maka nuzullah ayat serupa dengan itu dalam surat al-Tahrim ayat 5 (.عسى ربه ……).
  1. Adapaun sebab-sebab dinuzulkan al-qur’an dalam bentuk pertayaan dapat dikelompokan kepada tiga macam pula.
Pertama, contoh pertayaan yang berhubungan dengan sesuatu dimasa lampau, seperti pertayaan tentang kisah Dzal-Qurnain
Kedua, contoh pertayaan tentang sesuatu yang berlangsumg pada waktu itu, seperti pertayaan tentang ruh.
Ketiga, contoh pertayaan tentang sesuatu yang berhubungan dengan masa yang akan datang, seperti pertayaan masalah kiamat.
Lebih jauh lagi mengenai penjelasan asbab al-nuzul, menurut Moh. Thohir, asbab al-nuzul terbagi kedalam lima macam, diantarnya;
Pertama, Asbab al-nuzul yang menafsirkan kemubhaman al-qur’an, maksudnya, yang dikehendaki oleh ayat-ayat tersebut tidak dipahami kecuali jika diteliti dan diselidiki melalui seba al-nuzulnya
Contoh ayat, Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 158:
ان ا الصفا والمروة من شعائرالله فمن حج البيت اواعتمر فلا جناح عليه ان يتطوف بهما ومن تطوع خيرا فان الله شاكر عليم
“Sesungguhnya shafa dan marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji kebaitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’I antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kewajiban dengan kerelaaan hati, maha sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri  kebaikan lagi Maha Mengetahui (Q.S. Al-Baqarah [2] :158)
Menurut pemahaman Urwa Ibn Zubair lafal ayat ini secara tekstual tidak menunujukan bahwa sa’I itu wajib, waka ketiadaan dosa untuk mngerjakan  itu menunjukan “kebolehan” dan bukannya “wajib” tetapi Aisyah telah meolak pemahaman tersebut, dengan argumentasi; seandainya maksud ayat tersebut adalah menunjukan “tidak wajib” maka redaksinya akan berbunyi; “tidak ada dosa bagi orang yang tidak melalukan sa’I”. menurut Aisyah ayat tersebut dinuzulkan karena para sahabat merasa keberatan ber-sa’I antara Shafa dan Marwa disebabkan perbuatan tersebut meniru orang-orang jahiliyah yang biasa mengusap berhala “Isaf” yang ada di Safa dan berhala “Na’ilah” yang ada di Marwa, maka turunlah ayat tersebut.
Kedua, asbab al-nuzul yang menerangkan ayat-ayat Mujmal dan mencegah terjadinya penta’wilan ayat-ayat Mutasyabihat.
Contoh surat al-Maidah ayat 44:
……ومن لم يحكم بماانزل الله فاءلئك هم الظلمون
…….Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.
Jika ada yang menganggap “man” dalam ayat ini menunjukan Syartiyah, maka akan timbul problem “apa seseorang berbuat dosa dalam hukum akan membuat seseoarang menjadi kafir ? akan tetapi jika orang tersebut mengetahui sebab turunya ayat tersebut berkenaan dengan orang-orang Nasrani, maka dia akan tahu bahwa yang dimaksud dalam ayat itu bukanlah Syartiyah melainkan Maushuliyah. Oleh karena itu tidak mengherankan kalaulah orang-orang nasrani dikatakan telah kufur sebab mereka tidak mau berhukum kepada injil yang telah menyuruh mereka beriman kepada Muhammad SAW 
Ketiga, asbab al-nuzul yang menjelaskan tentang beberapa kejadian, sementara didalam al-qur’an sendiri terdapat ayat-ayat yang sesuai deng amaknanya, sehingga menimbulkan keraguan, ” apakah kejadian-kejadian tersebut adalah yang dimaksud oleh ayat, atau termasuk dalam makna ayat
Contah surat al-Baqarah ayat 223:
نساؤكم حرث لكم فاتوا حرثكم انى شئتم……..
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu menghendaki 
Dalam soal menggauli istri dari arah dhubur (belakang). Sementara Jabir Abdillah mengatakan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan orang yahudi yang berkata “orang yang menggauli istrinya dari arah dhubur akan melahirkan anak yang cacat, oleh karena itu Allah menurunkan ayat tersebut.
Keempa, asbab al-nuzul yang menjelaskan tentang disyari’atkannya hukum-hukum yang berkenaan dengan beberapa kasus kejadian
Contoh dalam surat al-Baqarah ayat 22
ولا تنكحوا المشركت حتى يؤمن ولامة مؤمنة خير من مشركة ولو اعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو اعجبكم اولئك يدعون الى النار والله يدعوا الى الجنة زالمغفرة باذنه ويبين ءايته للناس يتذكرون
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-oraang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik , walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak keneraka sedang Allah mengajak kesurga dan apapun dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat–Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran
Ayat diatas dinuzulkan sehubungan dengan adanya peristiwa ketika nabi mengutus Murtsid al-Ganawi ke Mekah yang bertugas mengeluarkan orang-orang Islam yang lemah, ia dirayu oleh seorang wanita musyrik yang cantik lagi kaya, tapi ia menolak karena takut kepada Allah, maka setelah pulang keMadinah dia bercerita kepada Rasullulah dan turunlah ayat tersebut diatas.
Kelima, asbab al-nuzul yang menjelaskan tentang hukum suatu kejadian dengan pelaku tertentu serta melarang yang lain melakukan hal yang serupa .
Contoh kisah al-Asy’ats Ibn Qais bahwa ayat al-qur’an surat la-Imron 77 yang berbunyi :
انالذين  يشترون بعهد الله وايمنهم ثمنا قليلا …….
Sesungguhnya diantara orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…
Ayat diatas diturunkan berkenaan denganya, sedang Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ayat tersebut berlaku umum, dengan alasan ketika dia sedang menyampaikan hadits Nabi yang mengatakan: “orang yang melakukan sumpah dengan sumpah palsu agar dapat memperoleh harta seorang muslim, maka kelak akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya”. Allah menurunkan ayat tersebut untuk membenarkannya.
Ayat Al-Qur’an yang diwahyukan Allah melalui Malaikat Jibril, akan tetapi tidak semua ayat yang turun ada asbab nuzulnya, misalnya saja surah al-Fatihah. Tidak ada riwayat atau pendapat ulama yang menyebutkan tentang sebab turunnya surah al-Faatihah. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah diperkirakan merupakan salah satu ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak ada asbab nuzulnya.

B.   Riwayat Dan Redaksi  Dalam Asbab Al-Nuzul
 Asbab al-Nuzul” merupakan peristiwa sejarah yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw selaku pengemban al-Qur’an. Oleh karenanya, tidak ada cara lain untuk mengetahuinya, selain merujuk kepada periwayatan yang diakui keabsahannya dari orang-orang yang memiliki integritas kepribadian yang dipercaya selaku pengemban dalam periwayatan tersebut. Orang-orang tersebut menegaskan keberadaan dirinya yang mendengar langsung tentang turunnya al-Qur’an. Hal ini menuntut kehati-hatian dalam menerima riwayat-riwayat yang berkaitan dengan “asbab al-Nuzul”.
Para ulama umumnya, baik dulu maupun sekarang tetap bersikap ekstra hati-hati dan ketat dalam menerima riwayat yang berkaitan dengan“asbab al-Nuzul”. Ketetatan dan ketelitian mereka difokuskan kepada seleksi pribadi orang yang membawa riwayat (ruwwat), sumber riwayat (isnad) dan redaksi riwayat (matan). Al-Wahidi misalanya, dengan tegas menyatakan:
لا يحل القول في أسباب نزول الكتاب إلا بالرواية والسماع ممن شاهدوا التنزيل, ووقفوا على الأسباب وبحثوا عن علمها وجدوا في الطلب.
Artinya: “Tidak dibenarkan mengemukakan pandangan terkait dengan Asbab Nuzul al-Qur’an, kecuali berdasarkan riwayat dan informasi yang didengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan secara langsung peristiwa turunnya ayat, mencermati sebab-sebab tersebut, dan bersungguh-sungguh dalam mencarinya”.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap riwayat tentang “asbab al-Nuzul” yang dikemukakan oleh para sahabat dapat diterima begitu saja, tanpa pengecekan dan penelitian lebih cermat.  Hal ini juga menunjukkan bahwa pengetahuan tentang “asbab al-Nuzul” suatu ayat merupakan pekerjaan yang sulit, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang beberapa riwayat yang terkait dengannya. Al-Dahlawi mengidentifikasi sumber kesulitan dalam riwayat “asbab al-Nuzul”, yaitu:
(a) Adakalanya kalangan sahabat atau tabi‘in mengemukakan suatu kisah ketika menjelaskan suatu ayat. Tapi mereka tidak secara tegas menyatakan bahwa kisah itu merupakan “asbab al-Nuzul”. Padahal, setelah diteliti ternyata kisah itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut;
(b) Adakalanya kalangan sahabat dan tabi‘in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemukakan ayat tertentu, kemudian mereka menyatakan dengan kalimat: نزلت في كذا ...; seolah-olah mereka menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan penyebab turunnya ayat tersebut. Padahal, boleh jadi pernyataan itu sekedar istinbath hukum dari Nabi Saw tentang ayat yang dikemukakan tadi.
Oleh karena itu, para ulama seperti Imam al-Hakim al-Naysaburi, Ibn al-Shalah, dan ulama hadits lainnya menegaskan bahwa hadits yang menjadi sumber dalam riwayat “asbab al-Nuzul” harus merupakan hadits marfu‘, bersambung sanadnya, dan shahih dari sisi sanad maupun matan-nya.
Sedangkan susunan atau bentuk redaksi dalam pengungkapan riwayat “asbab al-Nuzul”, secara garis besar ada tiga macam, yaitu:
(1)   Bentuk susunan redaksi yang disepakati oleh ulama menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul” (al-muttafaq ‘ala al-i‘tidad bihi). Bentuk ini mengandung tiga unsur utama, yaitu: pertama, sahabat yang mengemukakan riwayat harus menyebutkan suatu kisah atau peristiwa yang yang menyebabkan turunnya ayat; Kedua, sahabat yang mengemukakan riwayat harus mengemukakan dengan redaksi yang jelas (bi al- lafzhi al-sharih) menunjukkan kepada pengertian “turunnya ayat”; dan Ketiga, sahabat yang mengemukakan riwayat harus mengemukakan riwayatnya dengan pola bahasa yang bersifat pasti, seperti ungkapan: حدث كذا وكذا فنزلت آية كذا, atau حدث كذا وكذا فأنزل الله كذا.
Redaksi dalam bentuk tegas (sharih) dan pasti dalam pengungkapan “asbab al-Nuzul” ini dapat saja berupa: (a) redaksi yang tegas berbunyi: سبب نزول الآية كذا...; (b) adanya huruf fa’(ف) yang bermakna al-sababiyah atau ta‘qibiyah yang masuk pada riwayat yang berkaitan dengan turunnya ayat, seperti:حدث هذا... فنزلت الآية...; atau (c) adanya keterangan yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw ditanya tentang sesuatu kemudian diikuti dengan turunnya ayat sebagai jawabannya:سئل رسول الله عن كذا ... فنزلت الآية ...
(2)   Bentuk susunan redaksi yang masih diperselisihkan dikalangan ulama untuk menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul” (al-mukhtalaf fi al-i‘tidad bihi wa ‘adamihi), karena redaksi pengungkapannya masih bersifat  muhtamilah (mengandung kemungkinan). Dalam bentuk ini, perawi tidak menginformasikan dengan gamblang adanya suatu kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat, namun hanya mengemukakan suatu riwayat dengan ungkapan:إن الآية نزلت في إباحة كذا... أو في منع كذا... , atau نزلت هذه الآية في ... , atau نزلت الآية ....
Terdapat perbedaan pandangan ulama dalam memahami bentuk redaksi seperti ini, diantaranya adalah:
(a)    Imam al-Bukhari dan Ibn al-Shalah memandang redaksi tersebut selaku riwayat yang menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul” suatu ayat.
(b)   Imam al-Zarkasyi dan al-Sayuthi menilai bahwa redaksi tersebut menunjukkan kepada penafsiran dan penjelasan yang terkait dengan ketentuan suatu hukum yang disinggung dalam pembahasan ayat (shigat tafsir wa istidlal bi al-ayat ‘ala al-hukmi), bukan sebagai riwayat yang menunjukkan kepada sebab turunnya ayat (shigat al-naql).
(c)    Ibnu Taimiyah menilai bentuk redaksi tersebut mengandung dua kemungkinan, yaitu: pertama, sebagai riwayat yang menunjukkan kepada sebab turunnya ayat; dan kedua, sebagai keterangan tentang maksud ayat dan bukan sebagai riwayat tentang sebab turunnya. Ungkapan redaksi tersebut sama dengan pernyataan yang berbunyi:عني بهذه الآية ... (yang dimaksud dengan ayat ini adalah ...).
(d)   Al-Qasimi menilai redaksi tersebut selaku pernyataan yang diungkapkan oleh para sahabat dan tabi‘in dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang apa yang dibenarkan oleh ayat. Dalam hal ini perlu dilakukan langkah ijtihad guna menentukan apakah riwayat tersebut sebagai “asbab al-Nuzul” ayat atau hanya sekedar penjelasan tentang kandungan suatu ayat.
(e)    Al-Zarqani menilai bahwa bentuk redaksi seperti ini bukanlah serta merta secara pasti menunjukkan kepada riwayat sebab turunnya ayat, karena dapat saja menunjukkan kepada penjelasan tentang kandungan ayat. Dalam hal ini harus diteliti lebih cermat indikator (qarinah) yang menunjukkan ke salah satu dari kedua kemungkinan tersebut. Jika ada indikator yang menguatkan arah tunjukannya selaku riwayat sebab turunnya ayat, maka barulah dipahami bahwa redaksi itu menunjukkan kepada peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat.

(3)   Bentuk susunan redaksi yang disepakati oleh ulama tidak menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul” (al-muttafaq ‘ala ’adami al-i‘tidad bihi). Bentuk susunan redaksi ini ada dua macam, yaitu:
Pertama, adakalanya si Perawi tidak mengungkapkan riwayat dengan redaksi yang jelas menunjukkan kepada pengertian “turun” (shigat al-Nuzul), namun mengemukakannya dengan redaksi lain, seperti lafaz qira’ah atau tilawah. Misalnya, si Perawi mengatakan:حدث كذا فقرأ النبي صلى الله عليه وسلم ... أو فتلا النبي صلى الله عليه وسلم كذا .... Para ulama menilai bahwa pengungkapan “qira’ah” atau “tilawah” setelah penyebutan adanya suatu kejadian (al-haditsah) jelas menunjukkan bahwa suatu ayat pasti turun mengiringi kejadian atau peristiwa tersebut. Padahal dalam kenyataan berdasarkan ungkapan redaksi itu sendiri, jelas menunjukkan ayat yang dibaca oleh Nabi Saw sudah turun sebelum terjadinya peristiwa dimaksud. Atau bisa jadi pembacaan Nabi Saw akan ayat tersebut sebagai penjelasan penguat dari ayat yang turun lebih dahulu yang memiliki hubungan yang kuat dengan ayat yang dibacakan Nabi Saw ketika ada suatu kejadian.
Kedua, adakalanya si Perawi mengungkapkan redaksi riwayatnya dengan pola bahasa yang tidak secara pasti menunjukkan kepada sebab turunnya ayat, namun mempergunakan pola bahasa yang mengandung “dugaan” atau “perkiraan” semata. Misalnya, si Perawi mengatakan:حدث كذا فأحسب أن الآية نزلت فيه ..., atau حدث كذا فأظن أن هذه الآية نزلت فيه, atau ما أحسب أو ما أظن أن هذه الآية نزلت إلا في كذا .... Pola redaksi semacam ini menunjukkan bahwa si Perawi memahami suatu riwayat yang menunjukkan kepada sebab turunnya ayat hanya berdasarkan indikator berupa situasi dan kondisi konteks semata (qara’in al-ahwal) yang bersifat sangat spekulatif (dugaan). Dan hal itu jelas tidak menunjukkan kepada keterlibatan si Perawi dalam menyaksikan langsung peristiwa turunnya ayat (musyahadah) atau mendengarkan informasinya dari orang yang menyaksikan secara langsung tersebut (sima’i).
Para ulama memberikan catatan bahwa redaksi seperti ini dapat diterima apabila ada riwayat lain yang menunjukkan hal yang sama, tapi dengan lafaz redaksi yang bersifat pasti (bukan dugaan dan persangkaan semata) sebagaimana dalam bentuk yang disepakati oleh para ulama untuk menunjukkan kepada sebab turunnya ayat.

C.   Keumuman Lafadz Dan Kekhususan Sebab
Keumuman lafadz dan kekhususan sebab berarti bahwa jawaban lebih umum dari sebab berarti bahwa jawaban lebih umum dari sebab, dan sebab lebih khusus dari jawaban.Jawaban yang dimaksudkan disini adalah ayat-ayat Al-qur’an yang turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan atau peristiwa yang dihadapi nabi pada masa turunnya Al-qur’an.Sedankan sebab berarti pertanyaan atau peristiwa yang menjadi sebab turunnya Al-qur’an.
Jika terjadi penyesuaian antara ayat yang turun dan sebab turunnya dalam hal keumuman keduanya, atau terjadi penyesuaian antara keduanya dalam hal kekhususan keduanya, diterapkanlah yang umum menurut keumumannya dsan yang khusus menurut kekhususannya.
Contoh hal pertama adalahsurat al-baqarah ayat 222:
Artinya:
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:” haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari waniat di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.Apabila mereka mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”(Q.S Al-baqarah (2):222).
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata:” sesungguhnya, orang-orang Yahudi, jika perempuan mereka haidh, mereka keluarkan perempuan itu dari rumahnya, dan mereka tidak mau makan dan minum bersamanya dan tidak mempergaulinya di rumah. Ketika Rasulullah ditanya yang demikian, maka Allah menurunkan surat al-baqarah ayat 222.
Kemudian, Rasulullah SAW berkata:
النكاحالاشئكلواصنعواالبيوتفيجامعوهن
“pergaulilah oleh kamu sekalian kepada mereka, dan lakukanlah oleh kamu sekalian segala sesuatu kecuali jimak”.
Contoh hal kedua adalahsurat al-lail ayat ayat 17-21:
Artinya:
“dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya, padahal tidak ada seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan”.(Q.S Al-Lail (92): 17-21). 
ayat-ayat ini turun ditujukan kepada Abu Bakar. Al-Wahidi berkata: الاتقي adalah Abu Bakar as-Siddiq menurut pendapat semua mufassir. Dari Urwah bahwa Abu Bakar as-Siddiq memerdekakan tujuh orang budak yang semuanya disiksa dalam agam Allah, yaitu Bilal, Amir ibn Fuhairah, Al-Nahdiah serta putrinya, Ibu Isa, dan seorang budak perempuan Bani al-Mauil. Dan padanya turun الاتقي سيجنبها و hingga akhir surat. Dengan kata الاتقي  dalam ayat, dimaksudkan Abu Bakar karena lafadznya disertai ية العهد ال  ( artikel tanda dimaklumi), maka tertentulah kata ini bagi orang yang ayat tersebut turun padanya. Dengan demikian, lafadz yang umum mencakup semua persoalansebab turunnya yang umum dalam ketetapan hukumnya, dan lafadzyang khusus terbatas padaorang yang menjadi sebab turunnya yang khusus dalam ketetapan hukumnya. Menurut Al-Zarqani, hal ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama.
Adapun jika ayat yang turun bersifat umum dan sebabnya bersifat khusus, maka timbul persoalan dalam hal apakah yang harus diperhatikan dan dijadikan pedoman, keumuman lafadznya atau kekhususan sebabnya.Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mayoritas para ulama berpegang pada kaidah:
السبب بخصوص لا اللفظ بعموم  العبرة
“yang harus diperhatikan keumuman lafadz, bukan kekhususan seba”.
Sedangkan minoritas para ulam berpegang pada kaidah sebaliknya:
اللفظ بعموم  لا السبب بخصوص العبرة
“yang harus diperhatikan kekhususan sebab, bukan keumuman lafdz”.
Berdasarkan kaidah pertama, hukum yang dibawa suatu lafadz yang umum akan mencakup bsemua person lafadz tersebut, baik itu person-person (افراد) sebab itu sendiri maupun person-person (افراد) diluarnya. Sebagai contoh adalah peristiwa Hilal Ibn Ummayah menuduh istrinya berzina. Mengenai peristiwa ini telah turun ayat: ازواجهم يرمون والذين sampai akhirnya. Tampak di sini bahwa sebab turun ayat bersifat khusus, yaitu tuduhan Hilal terhadap istrinya.Akan tetapi, ayatnya turun dengan lafadz yang umum.Lafadz (والذين) adalah isim maushul.Isim maushul termasuk di antara bentuk-bentuk lafadz umum.Ayat ini menjelaskan hukum mula’anah tanpa takhshish atau pengecualian.Dengan keumumannya, hukum ini mencakup orang-orang yang menuduh istrinya dan tidak dapat menghadirkan saksi-saksi untuk tuduhan tersebut, baik Hilal Ibn Umayyah sendiri sebagai orangf yang menjadi sebab turun ayat maupun lainnya.Dalam menerapkan hukum ini kepada selain Hilal tidak diperlukan dalil yang lain berupa qiyas (analogi) atau lainnya. Bahkan, hukumnya ada dengan keumuman nash ayat. Suatu hal yang sama dimaklumi bahwa tidak ada qiyas dan tidak ada ijtihad bersama adanya nash. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Sebaliknya, minoritas ulama berpegang pada kaidah kedua, seperti yang telah dikemukakan diatas.Pengertian kaidah ini adalah bahwa lafadz ayat terbatas pada peristiwa yang lafadz itu turun karenanya. Adapun hal-hal serupa dengan peristiwa itu, maka hukumnya tidak dapat diketahui dari nash ayat tersebut, melainkan dari dalil yang lain berupa qiyas  jika memenuhi syarat-syaratnya atau hadist nabi:
الجامعة علي حكمي الواحد علي حكمي
“hukumku atas seseorang adalah hukumku atas orang banyak”
Dengan demikian, ayat qazf (penuduhan berzina) yang turun sebab peristiwa Hilal dengan istrinya hanya berlaku khusus kepada peristiwa ini. Adapun kasus lain yang serupa dengan perihalnya hanya diketahui dengan jalan qiyas  atasnya atau dengan mengamalkan hadist tersebut. Inilah pendapat minoritas.
Asbab al-Nuzul dan problematikanya
Asbab al-nuzul  merupakan peristiwa yang terjadi pada masa nabi. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain mengadopsi sumber dari orang-orang yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Para ulama menempatkan studi-studi menyangkut hadits Nabi sebagai suatu studi kesejarahan yang paling selektif dibanding studi sejarah manapun. Oleh karena itu, kendati upaya penspesialisasian studi asbab al-nuzul baru dimulai dua ratus tahun setelah Nabi wafat, tetapi nilai akurasinya bisa dipertanggungjawabakan. Secara turun-temurun dari generasi-kegenerasi lainya, riwayat-riwayat menyangkut al-qu’an, mulai dari Asbab al-Nuzul, penafsiran dan hal-hal lain yang selalu dipelajari secara sungguh-sungguh, kemudian dihafal dan dipelihara otentitasnya melalui hafalan maupun tulisan.akhirnya, pada tahun 200 H, timbul gagasan dari Ali Ibn al-Madiniy untuk membukukan asbab al-nuzul dalam karyanya yang berjudul  Asbab al-Nuzul.
Usaha al-Madiniy kemudian diikuti oleh Abu al-Mutharif ‘abd al–Rahman Ibn Muhammad al-Qurthubiah dengan karyanya al-Qishash wa al–asalib al-laity nazala min Ajliha Al-qur’an. Tokoh berikutnya adalah Abu Hasan Ali Ibn Ahmad yang menulis asbab al-nuzul, Abu Al-Faraj Al Jawziy yang menulis al I’jab fi Bayan al-Asbab,, di abad ke 6 hijriah selanjutnya di abad ke-9. muncul al-Suyutiy dengan karyanya Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul.
Ada bebeapa yang sering muncul ketika membahas asbab al-nuzul, seperti terdapat beberapa riwayat yang berbeda sementara asbab al-nuzulnya hanya satu, atau perbedaan antara turunnya ayat dengan riwayat asbab al-nuzul; ayat turun dimekah sedang asbab al-nuzul di Madinah, dan atau sebaliknya, bahkan tidak jarang terjadi rentang waktu yang begitu panjang antara turunnya ayat dengan peristiwa yang terjadi, sehingga secara histories hal tersebut sangat tidak logis dan masuk akal.
Mengahdapi hal semacam ini, para ulama telah menempuh beberapa metode sesuai dengan problem yang dihadapi dalam kasus beberapa riwayat dengan satu sebab, misalnya metode yang digunakan adalah dengan cara Mentarjih salah satu riwayat. Pentarjihan dilakukan dengan cara memperhatikan riwayat yang lebih shahih atau dengan memperhatikan segi yang memperkuat salah satu nya, seperti; apakah perawi riwayat tesebut melihat langsung peristiwa yang terjadi atau hanya mendengar dari Nabi saja.
Ketika pentarjihan tidak mungkin dilakukan, karena masing-masing riwayat tersebut kuat, maka ditempuh cara yang kedua yaitu dengan metode al-jam’u wa al-taufiq(dipadukan atau dikompromikan), dan paermasalahannya dipandang bahwa ayat tersebut turun bersamaan dengan dua peristiwa, dengan catatan waktu terjadinya berdekatan.
Jika kedua metode tersebut tidak bisa ditempuh, karena rentang waktu yang berjauhan antara sebab-sebab turunnya ayat, maka dalam hal ini masalahnya di pandang bahwa ayat tersebut diturunkan berulang-ulang. al-Zarkasyi mengatakan; terkadang suatu ayat turun dua kali sebagai penghormatan kepada kebesaran dan peringatan akan peristiwa yang menyebabkan, khawatir terlupakan, sebagaimana terjadi pada surat al-fatihah dan al-ikhlas yang turun dua kali, di Mekah dan Madinah.
  



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
[
1.      Terdapat perbedaan arti antara kata nuzul, inzal dan tanzil. Kata nuzul adalah bentuk mashdar dari kata kerja intransitif yang berarti turun atau turunnya (kata benda). Sementara dua kata yakni inzal dan tanzil merupakan mashdar dari kata kerja transitif yang dibentuk dari kata kerja intransitif. Perbedaan arti dua kata ini adalah terkait dengan objek dan masa proses aksi tersebut.
2.      Ungkapan-ungkapan yang digunakan oleh para sahabat dalam redaksi asbab al-nuzul, diantaranya:
ü  Sabab al-Nuzul disebutkan dengan ungkapapn yang jelas
ü  sabab alnuzul tidak ditunjukkan dengan lafadz sabab, tetapi dengan mendatangkan lafal ف
ü  sabab nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya
ü  Sabab al-nuzul tidak disebutkan dengan ungkapan sebab secara jelas
3.      Jika terjadi penyesuaian antara ayat yang turun dan sebab turunnya dalam hal keumuman keduanya, atau terjadi penyesuaian antara keduanya dalam hal kekhususan keduanya, diterapkanlah yang umum menurut keumumannya dsan yang khusus menurut kekhususannya.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. H. Ramli Abdul Wahid, M.A.Ulumul Qur’an ,CV. Rajawali,Jakarta:1993.
Prof. Dr. H. Abdul Djalal H.A., Ulumul Qur’an, Dunia Ilmu, Surabaya:1998.
Manna’ Khalil al-Qattan, Study Ilmu-ilmu Qur’an, PT. Pustaka Lentera Antar Nusa, Bandung: 2009.
Muhammad Chirzin, Al-qur’an Dan Ulumul Qur’an, Dana Bhakti Primayasa, Yogyakarta:1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar